Koreksi Pasal 439
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438, Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi analisis risiko dan perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi secara berkala;
b. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi analisis risiko dan perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak badan secara berkala; dan
c. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan pemeriksaan.
Koreksi Anda
