Koreksi Pasal 437
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan;
b. Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan;
c. Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus;
d. Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan;
e. Subdirektorat Penagihan;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
