Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 437

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan; b. Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan; c. Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus; d. Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan; e. Subdirektorat Penagihan; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda