Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 436

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Koreksi Anda