Koreksi Pasal 432
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan terdiri atas:
a. Seksi Analisis Peraturan Perpajakan;
b. Seksi Sinkronisasi Peraturan Perpajakan;
c. Seksi Sinergi Peraturan Perpajakan; dan
d. Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional.
Koreksi Anda
