Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 431

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. analisis keterkaitan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan serta menyelesaikan secara bersama rancangan peraturan perpajakan dan surat jawaban/tanggapan; b. sinkronisasi peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan serta menyelesaikan secara bersama rancangan peraturan dan surat jawaban/tanggapan yang berdampak terhadap lebih dari satu jenis pajak; c. mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan serta menyelesaikan secara bersama rancangan peraturan dan surat jawaban/tanggapan yang berdampak terhadap lebih dari satu jenis pajak; dan d. analisis dan evaluasi peraturan perpajakan internasional sebagai bahan masukan penyusunan peraturan perpajakan nasional dan atau perjanjian kerjasama perpajakan internasional serta menyelesaikan secara bersama rancangan perjanjian kerjasama perpajakan internasional dan surat jawaban/tanggapan dari pihak lain yang terkait masalah peraturan perpajakan internasional.
Koreksi Anda