Koreksi Pasal 427
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426, Subdirektorat Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis beracara di luar Pengadilan Pajak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir serta pemberian bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam beracara di luar pengadilan pajak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir serta pemberian bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
c. dokumentasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk dimuat dalam Berita Negara.
Koreksi Anda
