Koreksi Pasal 419
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418, Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
b. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
c. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional di bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi; dan
d. penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Koreksi Anda
