Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 415

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414, Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Penghasilan Badan; b. penyiapan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Penghasilan Badan; c. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional Pajak Penghasilan Badan; dan d. penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Penghasilan Badan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 415 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id