Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 413

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Peraturan Perpajakan II terdiri atas: a. Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan; b. Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi; c. Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional; d. Subdirektorat Bantuan Hukum; e. Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda