Koreksi Pasal 413
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Peraturan Perpajakan II terdiri atas:
a. Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan;
b. Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
c. Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional;
d. Subdirektorat Bantuan Hukum;
e. Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
