Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 412

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411, Direktorat Peraturan Perpajakan II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peraturan Pajak Penghasilan, perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan Pajak Penghasilan, perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang peraturan Pajak Penghasilan, perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peraturan Pajak Penghasilan, perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 412 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id