Koreksi Pasal 408
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terdiri atas:
a. Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan I;
b. Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan II; dan
c. Seksi Peraturan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Koreksi Anda
