Koreksi Pasal 404
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya terdiri atas:
a. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan I;
b. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan II;
c. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Jasa; dan
d. Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
Koreksi Anda
