Koreksi Pasal 396
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa terdiri atas:
a. Seksi Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
b. Seksi Peraturan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; dan
c. Seksi Peraturan Perpajakan Lainnya.
Koreksi Anda
