Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 393

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Peraturan Perpajakan I terdiri atas: a. Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; b. Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri; c. Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya; d. Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 393 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id