Koreksi Pasal 388
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan bimbingan kearsipan direktorat jenderal;
b. pelaksanaan surat-menyurat, pengetikan, penggandaan, dan ekspedisi, serta kearsipan kantor pusat;
c. pelaksanaan tata usaha, penyajian bahan kegiatan, pencatatan acara, dan kearsipan Direktur Jenderal dan Sekretaris Direktorat Jenderal;
d. pelaksanaan protokol, pengaturan penerimaan tamu, perjalanan dinas, rapat pimpinan dan akomodasi; dan
e. pelaksanaan pengelolaan rumah tangga kantor pusat serta pengurusan aset milik negara yang dikuasai oleh satuan kerja kantor pusat.
Koreksi Anda
