Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 386

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengadaan I mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan berdasarkan usulan dari unit terkait, pengadaan sarana dan prasarana teknologi komunikasi dan informasi, dan pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa. (2) Subbagian Pengadaan II mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan berdasarkan usulan dari unit terkait, pengadaan sarana dan prasarana non-teknologi komunikasi dan informasi, dan pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa. (3) Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan penyimpanan dan distribusi sarana dan prasarana hasil pengadaan serta pengadministrasian penghunian rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (4) Subbagian Inventarisasi, Pemeliharaan dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan inventarisasi dan penghapusan sarana dan prasarana yang menjadi aset milik negara, dan pemeliharaan rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 386 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id