Koreksi Pasal 380
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perencanaan dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal;
b. pelaksanaan perbendaharaan Direktorat Jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran serta pengajuan permintaan pembayaran;
c. pelaksanaan pembuatan daftar dan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai Kantor Pusat; dan
d. pelaksanaan akuntansi pelaksanaan anggaran belanja dan evaluasi serta penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
