Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 380

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan perencanaan dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal; b. pelaksanaan perbendaharaan Direktorat Jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran serta pengajuan permintaan pembayaran; c. pelaksanaan pembuatan daftar dan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai Kantor Pusat; dan d. pelaksanaan akuntansi pelaksanaan anggaran belanja dan evaluasi serta penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 380 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id