Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 378

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggajian, pemindahan pegawai, dan mutasi kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai mempunyai tugas melakukan pemberhentian dan pemensiunan pegawai serta penyiapan bahan pembinaan pegawai dan hukuman disiplin. (3) Subbagian Administrasi Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan pegawai, usulan penyaringan pegawai, dan pengusulan pegawai untuk pendidikan dan pelatihan, serta pelaksanaan pemantauan prestasi kerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal. (4) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan tata usaha, dokumentasi, formasi, statistik, kesejahteraan pegawai, cuti dan penghargaan pegawai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 378 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id