Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 374

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja tahunan dan pelaporan, administrasi penataan organisasi, serta penyiapan bahan rapat pimpinan Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Tatalaksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan uraian jabatan, prosedur kerja, pembakuan sarana kerja Direktorat Jenderal, dan koordinasi pelaksanaan tatalaksana pelayanan publik, serta penyiapan bahan pemberian izin, administrasi, pengawasan, dan bimbingan konsultan pajak. (3) Subbagian Pengukuran Kinerja mempunyai tugas melakukan pemantauan, penatausahaan, dan penyusunan penilaian kinerja berdasarkan Key Performance Indicators, serta pelaksanaan administrasi jabatan fungsional.
Koreksi Anda