Koreksi Pasal 373
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi dan Tatalaksana terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi;
b. Subbagian Tatalaksana; dan
c. Subbagian Pengukuran Kinerja.
Koreksi Anda
