Koreksi Pasal 372
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371, Bagian Organisasi dan Tatalaksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja tahunan dan pelaporan Direktorat Jenderal;
b. penyiapan bahan koordinasi administrasi penataan organisasi Direktorat Jenderal;
c. koordinasi penyiapan bahan dan pelaksanaan rapat pimpinan Direktorat Jenderal;
d. penyiapan bahan koordinasi penyusunan uraian jabatan, prosedur kerja dan pembakuan sarana kerja Direktorat Jenderal;
e. koordinasi pelaksanaan tata laksana pelayanan publik;
f. penyiapan bahan pemberian izin, administrasi, pengawasan, dan bimbingan konsultan pajak;
g. pemantauan, penatausahaan, dan penyusunan laporan penilaian kinerja; dan
h. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional.
Koreksi Anda
