Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 372

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371, Bagian Organisasi dan Tatalaksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja tahunan dan pelaporan Direktorat Jenderal; b. penyiapan bahan koordinasi administrasi penataan organisasi Direktorat Jenderal; c. koordinasi penyiapan bahan dan pelaksanaan rapat pimpinan Direktorat Jenderal; d. penyiapan bahan koordinasi penyusunan uraian jabatan, prosedur kerja dan pembakuan sarana kerja Direktorat Jenderal; e. koordinasi pelaksanaan tata laksana pelayanan publik; f. penyiapan bahan pemberian izin, administrasi, pengawasan, dan bimbingan konsultan pajak; g. pemantauan, penatausahaan, dan penyusunan laporan penilaian kinerja; dan h. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 372 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id