Koreksi Pasal 370
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Organisasi dan Tatalaksana;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Perlengkapan;
e. Bagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
