Koreksi Pasal 369
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan direktorat jenderal;
b. koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana stratejik, dan laporan akuntabilitas kinerja direktorat jenderal;
c. penyelenggaraan pengelolaan organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan serta jabatan fungsional pada direktorat jenderal;
dan
d. pelaksanaan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga.
Koreksi Anda
