Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 369

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan direktorat jenderal; b. koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana stratejik, dan laporan akuntabilitas kinerja direktorat jenderal; c. penyelenggaraan pengelolaan organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan serta jabatan fungsional pada direktorat jenderal; dan d. pelaksanaan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga.
Koreksi Anda