Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 367

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Peraturan Perpajakan I; c. Direktorat Peraturan Perpajakan II; d. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan; e. Direktorat Intelijen dan Penyidikan; f. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian; g. Direktorat Keberatan dan Banding; h. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan; i. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat; j. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan; k. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur; l. Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi; dan m. Direktorat Transformasi Proses Bisnis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 367 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id