Koreksi Pasal 367
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Peraturan Perpajakan I;
c. Direktorat Peraturan Perpajakan II;
d. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan;
e. Direktorat Intelijen dan Penyidikan;
f. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian;
g. Direktorat Keberatan dan Banding;
h. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan;
i. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
j. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;
k. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
l. Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi; dan
m. Direktorat Transformasi Proses Bisnis.
Koreksi Anda
