Koreksi Pasal 361
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi Pejabat Negara dan Lembaga Non Struktural mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi, kajian, pengembangan kebijakan dan evaluasi di bidang remunerasi pejabat negara dan lembaga non struktural.
(2) Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi Pegawai Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi, kajian, pengembangan kebijakan dan evaluasi di bidang remunerasi pegawai negeri.
(3) Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi, kajian, pengembangan kebijakan dan evaluasi di bidang remunerasi lainnya.
Koreksi Anda
