Koreksi Pasal 359
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358, Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan harmonisasi penganggaran di bidang remunerasi;
b. penyiapan bahan kajian di bidang remunerasi;
c. penyiapan bahan pengembangan kebijakan di bidang remunerasi; dan
d. penyiapan bahan evaluasi di bidang remunerasi.
Koreksi Anda
