Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 359

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358, Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan harmonisasi penganggaran di bidang remunerasi; b. penyiapan bahan kajian di bidang remunerasi; c. penyiapan bahan pengembangan kebijakan di bidang remunerasi; dan d. penyiapan bahan evaluasi di bidang remunerasi.
Koreksi Anda