Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 355

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan PNBP menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan PNBP bidang perekonomian; b. penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan PNBP bidang kesejahteraan rakyat; dan c. penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan PNBP bidang politik, hukum dan keamanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 355 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id