Koreksi Pasal 355
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan PNBP menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan PNBP bidang perekonomian;
b. penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan PNBP bidang kesejahteraan rakyat; dan
c. penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan PNBP bidang politik, hukum dan keamanan.
Koreksi Anda
