Koreksi Pasal 351
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran di bidang Jaminan Sosial Kesehatan;
b. penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran di bidang Jaminan Sosial Pensiun dan Tunjangan Hari Tua; dan
c. penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran di bidang Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja, Kematian dan jaminan sosial lainnya.
Koreksi Anda
