Koreksi Pasal 350
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran di bidang Jaminan Sosial.
Koreksi Anda
