Koreksi Pasal 349
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran bidang perekonomian.
(2) Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran bidang kesejahteraan rakyat.
(3) Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran bidang politik, hukum dan keamanan.
Koreksi Anda
