Koreksi Pasal 348
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga terdiri atas:
a. Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga I;
b. Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga II; dan
c. Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga III;
Koreksi Anda
