Koreksi Pasal 347
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang perekonomian;
b. penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang kesejahteraan rakyat; dan
c. penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang politik, hukum dan keamanan.
Koreksi Anda
