Koreksi Pasal 345
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran terdiri atas:
a. Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga;
b. Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial;
c. Subdirektorat Harmonisasi Peraturan PNBP;
d. Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
