Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 341

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Basis Data Penganggaran mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan evaluasi basis data. (2) Seksi Penyajian Informasi Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perumusan, pengolahan dan penyajian data dan informasi penganggaran. (3) Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan dan evaluasi penerapan sistem informasi penganggaran. (4) Seksi Dukungan Teknis Infrastruktur Teknologi Infromasi mempunyai tugas melakukan pembangunan, pemeliharaan dan pendayagunaan prasarana teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 341 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id