Koreksi Pasal 339
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan evaluasi basis data;
b. pengolahan data dan penyajian informasi penganggaran;
c. penyiapan bahan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, dan evaluasi penerapan sistem informasi penganggaran;
d. pengelolaan dukungan teknis infrastruktur teknologi informasi; dan
e. bimbingan teknis pranata komputer di lingkungan direktorat jenderal.
Koreksi Anda
