Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 339

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan evaluasi basis data; b. pengolahan data dan penyajian informasi penganggaran; c. penyiapan bahan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, dan evaluasi penerapan sistem informasi penganggaran; d. pengelolaan dukungan teknis infrastruktur teknologi informasi; dan e. bimbingan teknis pranata komputer di lingkungan direktorat jenderal.
Koreksi Anda