Koreksi Pasal 338
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan evaluasi basis data, pengolahan dan penyajian data/informasi, penerapan sistem informasi penganggaran dan pengelolaan dukungan teknis infrastruktur teknologi informasi serta pembinaan jabatan fungsional pranata komputer di lingkungan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
