Koreksi Pasal 335
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334, Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan pedoman monitoring dan evaluasi pengukuran kinerja;
b. penyiapan bahan analisis data perencanaan penganggaran, pelaporan dan rekomendasi;
c. penyiapan bahan analisis data realisasi pelaksanaan anggaran, pelaporan dan rekomendasi; dan
d. penyiapan bahan evaluasi kinerja penganggaran Kementerian /Lembaga, pelaporan dan rekomendasi.
Koreksi Anda
