Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 333

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Standar Biaya I, II dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma standar biaya umum dan standar biaya khusus, penyusunan standar biaya umum, bimbingan teknis penerapan standar biaya umum dan norma standar biaya khusus, monitoring dan evaluasi penerapan standar biaya umum dan standar biaya khusus, kajian satuan biaya di luar PMK tentang standar biaya umum, serta penyusunan bank data, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal. (2) Seksi Riset dan Pengembangan Standar Biaya mempunyai tugas melakukan riset dan kajian standar biaya, serta analisis dan pengembangan standar biaya.
Koreksi Anda