Koreksi Pasal 332
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Standar Biaya terdiri atas:
a. Seksi Standar Biaya I;
b. Seksi Standar Biaya II;
c. Seksi Standar Biaya III; dan
d. Seksi Riset dan Pengembangan Standar Biaya.
Koreksi Anda
