Koreksi Pasal 331
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330, Subdirektorat Standar Biaya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan norma standar biaya umum dan standar biaya khusus;
b. penyiapan bahan penyusunan standar biaya umum;
c. bimbingan teknis penerapan standar biaya umum dan norma standar biaya khusus;
d. monitoring dan evaluasi penerapan standar biaya umum dan standar biaya khusus;
e. kajian satuan biaya di luar PMK tentang standar biaya umum;
f. riset dan kajian standar biaya umum dan standar biaya khusus;
g. analisis dan pengembangan standar biaya; dan
h. penyiapan bank data.
Koreksi Anda
