Koreksi Pasal 330
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Standar Biaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan norma, penyusunan standar biaya, penyusunan bank data, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi serta riset dan pengembangan standar biaya.
Koreksi Anda
