Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 327

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326, Subdirektorat Tranformasi Sistem Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pedoman kerja sama internal dan eksternal dalam rangka pengembangan dan penerapan sistem penganggaran; b. penyiapan bahan perumusan dan penyempurnaan proses bisnis sesuai dengan pengembangan sistem penganggaran; c. penyiapan bahan perumusan peraturan, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur dalam rangka penerapan sistem penganggaran; dan d. penyiapan bahan pengkajian dan penyempurnaan klasifikasi penganggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 327 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id