Koreksi Pasal 327
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326, Subdirektorat Tranformasi Sistem Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pedoman kerja sama internal dan eksternal dalam rangka pengembangan dan penerapan sistem penganggaran;
b. penyiapan bahan perumusan dan penyempurnaan proses bisnis sesuai dengan pengembangan sistem penganggaran;
c. penyiapan bahan perumusan peraturan, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur dalam rangka penerapan sistem penganggaran; dan
d. penyiapan bahan pengkajian dan penyempurnaan klasifikasi penganggaran.
Koreksi Anda
