Koreksi Pasal 321
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Seksi Data dan Dukungan Teknis PNBP I, II dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan peraturan, pengolahan dan konsolidasi data PNBP dan subsidi yang ditugaskan pada direktorat, dan koordinasi pengolahan, konsolidasi, dan penyusunan laporan hasil monitoring dan evaluasi realisasi PNBP dan subsidi, serta melakukan koordinasi kebutuhan aplikasi data dan informasi PNBP, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
