Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 315

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314, Subdirektorat Penerimaan Laba BUMN menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan norma, standar, kriteria, pedoman, dan peraturan di bidang PNBP dari Laba BUMN Bagian Pemerintah; b. penyiapan bahan penyusunan rencana penerimaan dari Laba BUMN Bagian Pemerintah; c. penelaahan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP dari Laba BUMN Bagian Pemerintah; d. pelaksanaan urusan tata usaha, pembukuan dan verifikasi penerimaan dari Laba BUMN Bagian Pemerintah; dan e. penyusunan laporan realisasi penerimaan dari Laba BUMN Bagian Pemerintah.
Koreksi Anda