Koreksi Pasal 315
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314, Subdirektorat Penerimaan Laba BUMN menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan norma, standar, kriteria, pedoman, dan peraturan di bidang PNBP dari Laba BUMN Bagian Pemerintah;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana penerimaan dari Laba BUMN Bagian Pemerintah;
c. penelaahan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP dari Laba BUMN Bagian Pemerintah;
d. pelaksanaan urusan tata usaha, pembukuan dan verifikasi penerimaan dari Laba BUMN Bagian Pemerintah; dan
e. penyusunan laporan realisasi penerimaan dari Laba BUMN Bagian Pemerintah.
Koreksi Anda
