Koreksi Pasal 313
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IIA, IIB, dan IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma, pedoman, peraturan, penelaahan target, penyusunan rencana dan realisasi penerimaan, penyusunan pagu dan realisasi penggunaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
(2) Seksi Verifikasi mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pengolahan dan verifikasi data, koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi, penyusunan laporan di bidang PNBP pada Kementerian /Lembaga II.
Koreksi Anda
