Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 311

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IA, IB, dan IC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma, pedoman, peraturan, penelaahan target, penyusunan rencana dan realisasi penerimaan, penyusunan pagu dan realisasi penggunaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal. (2) Seksi Verifikasi mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pengolahan dan verifikasi data, koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi, penyusunan laporan di bidang PNBP pada Kementerian/Lembaga I.
Koreksi Anda