Koreksi Pasal 309
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Subdirektorat Penerimaan Kementerian Negara/Lembaga I dan II masing-masing menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan norma, pedoman, dan peraturan di bidang PNBP pada Kementerian/Lembaga;
b. penelaahan target, penyiapan bahan penyusunan rencana dan realisasi penerimaan di bidang PNBP pada Kementerian/Lembaga;
c. penyiapan bahan penyusunan pagu dan realisasi penggunaan PNBP pada Kementerian/ Lembaga;
d. penatausahaan, verifikasi data dan penyusunan laporan di bidang PNBP pada Kementerian/Lembaga; dan
e. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP pada Kementerian/ Lembaga.
Koreksi Anda
