Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 308

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penerimaan Kementerian/Lembaga I dan II masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, monitoring dan evaluasi di bidang PNBP pada Kementerian/Lembaga, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 308 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id