Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 307

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penerimaan Kegiatan Usaha Panas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan perumusan norma, pedoman, peraturan, penyusunan rencana, dan realisasi pemungutan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP sektor usaha panas bumi, penghitungan dan pemrosesan usulan penyelesaian kewajiban pemerintah di bidang PNBP sektor usaha panas bumi. (2) Seksi Penerimaan Kegiatan Usaha Hilir Migas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan perumusan norma, pedoman, peraturan, penyusunan rencana dan realisasi, penelaahan dan penyusunan pagu dan realisasi penggunaan, pemungutan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP dari sektor hilir migas termasuk PNBP dari badan yang bidang tugasnya mengatur dan mengawasi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa, penelaahan jenis dan besaran tarif pungutan iuran kegiatan hilir migas, konsumsi dan harga bahan bakar minyak, serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat. (3) Seksi Verifikasi mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pengolahan dan verifikasi data, koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi, penyusunan laporan di bidang PNBP sektor usaha panas bumi dan hilir migas termasuk PNBP dari badan yang bidang tugasnya mengatur dan mengawasi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat.
Koreksi Anda