Koreksi Pasal 305
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, Subdirektorat Penerimaan Panas Bumi dan Hilir Migas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pertimbangan perumusan norma, pedoman, dan peraturan di bidang PNBP sektor usaha panas bumi dan hilir migas termasuk PNBP dari badan yang bidang tugasnya mengatur dan mengawasi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana di bidang PNBP sektor usaha panas bumi dan hilir migas termasuk PNBP dari badan yang bidang tugasnya mengatur dan mengawasi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat;
c. pelaksanaan pemungutan di bidang PNBP sektor usaha panas bumi dan hilir migas termasuk PNBP dari badan yang bidang tugasnya mengatur dan mengawasi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa;
d. pelaksanaan penghitungan dan penyiapan usulan pemindahbukuan PNBP dari sektor usaha panas bumi;
e. pemrosesan usulan penyelesaian kewajiban Pemerintah sektor usaha panas bumi dan subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat;
f. penatausahaan, verifikasi data, dan penyusunan laporan di bidang PNBP sektor usaha panas bumi dan hilir migas termasuk PNBP dari badan yang bidang tugasnya mengatur dan mengawasi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat;
g. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP sektor usaha panas bumi dan hilir migas termasuk PNBP dari badan yang bidang tugasnya mengatur dan mengawasi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat;
h. penyiapan bahan penyusunan rencana dan realisasi penerimaan di bidang PNBP sektor usaha panas bumi dan hilir migas termasuk PNBP dari badan yang bidang tugasnya mengatur dan mengawasi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa; dan
i. penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan target, pagu dan realisasi penggunaan PNBP dari badan yang bidang tugasnya mengatur dan mengawasi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Koreksi Anda
